Mas, Kok Tidak Shalat Berjamaah?

Penulis: Abu Hudzaifah Yusuf

Sumber: Buletin AtTauhid

 

Sebagian besar masjid masjid kaum muslimin saat ini kita lihat kosong dari jamaah. Pemandangan ini hampir merata kita temui di setiap tempat, baik di desa maupun di kota. Inilah buah dari kurang pahamnya mereka dalam ilmu syariat, khususnya yang berkaitan dengan hukum shalat berjamaah. Sehingga bila kita tanyakan kepada seseorang, “Mengapa tidak shalat di masjid, kok malah shalat di rumah?”, boleh jadi ia menjawab, “Ah, itu kan cuma sunnah saja…”, Subhanallah!!, semoga Allah memahamkan kepada kaum muslimin tentang syariat yang mulia ini.

Apa Hukum Shalat Berjamaah?

Ketahuilah, bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini ialah shalat berjamaah itu wajib (bagi laki laki, adapun bagi kaum wanita, shalat di rumah lebih baik daripada shalat di masjid walaupun secara berjamaah). Inilah pendapat yang disokong oleh dalil dalil yang kuat dan merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in, serta para imam mazhab (Kitabus Sholat karya Ibnul Qayyim).

Perintah Allah ta’ala Untuk Shalat Berjamaah dan Ancaman Nabi Yang Sangat Keras

Bagi Yang Meninggalkannya

Allah taala berfirman, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orangorang

yang ruku’ (dalam keadaan berjamaah).” (QS. AlBaqarah: 43).

Perhatikanlah

wahai saudaraku, konteks kalimat dalam ayat ini adalah perintah, dan hukum asal

perintah adalah wajib. Rasulullah telah bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku yang ada ditanganNya, ingin kiranya aku memerintahkan orangorang untuk mengumpulkan kayu bakar,

kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orangorang yang tidak mengikuti shalat jamaah, kemudian aku bakar rumah rumah mereka.” (HR. Bukhari)

Hadits di atas menunjukkan wajibnya (fardhu ain) shalat berjamaah, karena jika sekedar sunnah niscaya beliau tidak sampai mengancam orang yang meninggalkannya dengan membakar rumah. Rasulullah tidak mungkin menjatuhkan hukuman semacam ini pada orang yang meninggalkan fardhu kifayah, karena sudah ada orang yang melaksanakannya. (Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqalani)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, seorang lelaki buta datang kepada Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rasulullah untuk tidak shalat berjamaah dan agar diperbolehkan shalat di rumahnya. Kemudian Rasulullah memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu telah beranjak, Rasulullah memanggilnya lagi dan bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan?”, Ia menjawab, “Ya”, Rasulullah bersabda, “Penuhilah seruan (adzan) itu.” (HR. Muslim). Perhatikanlah, jika untuk orang buta saja yang tidak memiliki penunjuk jalan itu tidak ada rukhsoh baginya.” (Al Mughni karya Ibnu Qudamah).

Hanya Munafik Saja Yang Sengaja Meninggalkan Sholat Jama’ah

Sahabat besar Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata tentang orang orang yang tidak hadir dalam shalat jamaah: “Telah kami saksikan (pada zaman kami), bahwa tidak ada orang yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali orang munafik yang telah diketahui kemunafikannya atau orang yang sakit”. Lalu bagaimana seandainya Ibnu Mas’ud hidup di zaman kita sekarang ini, apa yang akan beliau katakan???

(Disarikan dari terjemah kitab Sholatul Jama’ah Hukmuha wa Ahkamuha karya Dr. Sholih bin

Ghonim AsSadlan)

Artikel www.muslim.or.id

Artikel boleh disebarluaskan dengan syarat menyertakan sumbernya 2

(keringanan) baginya, maka untuk orang yang normal lebih tidak ada rukhsoh lagi



Your Comment